Program Normalisasi Tahap Kedua di Mulai
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memulai tahap kedua program normalisasi Sungai Kalianak untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Dalam tahap ini, petugas menandai 54 bangunan yang akan di bongkar sebagai bagian dari pelebaran sungai.
Pada Rabu(6/8/2025), tim gabungan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Satpol PP turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan penandaan bangunan. Tim menggunakan GPS Geodetic untuk memastikan akurasi pengukuran sebelum memberikan tanda silang.
Camat Krembangan, Harun Ismail, menyampaikan bahwa penandaan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah selesai dilakukan sebelumnya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Sekarang kami lanjutkan dengan pengukuran dan penandaan. Hari ini kami mulai dari RW 07 dan akan berlanjut ke RW 06 besok(7/8),” kata Harun.
Pemkot memberi waktu kepada warga untuk memindahkan barang-barang secara mandiri sebelum pembongkaran dilakukan. Petugas dari Satpol PP, DSDABM, dan Disperkim juga siap membantu warga yang membutuhkan bantuan teknis selama proses penertiban.
Harun menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sepihak. Warga di beri ruang untuk bersiap dan berdialog. Namun, menurutnya, penataan harus tetap berjalan demi mengurangi risiko banjir yang selama ini merugikan banyak pihak.
Warga RT 9 RW 6 Tolak Luas Pelebaran Sungai
Penolakan muncul dari warga RW 6, khususnya di RT 9, Kelurahan Morokrembangan. Mereka keberatan dengan rencana pelebaran sungai yang mencapai 18,6 meter, karena di anggap terlalu luas dan berdampak pada banyak rumah.
“Kami setuju dengan normalisasi, tapi keberatan dengan lebar sungai yang di rencanakan. Rumah saya termasuk yang kena bongkar. Saat ini saja lebar sungainya hanya 4 meter,” ujar Sumaryono, warga RT 9, Kamis (7/8/2025).
Warga melakukan protes saat petugas melakukan survei lokasi. Mereka meminta Pemkot mengkaji ulang rencana tersebut. Akibat ketegangan yang terjadi, petugas menunda proses penandaan di wilayah itu untuk sementara.
Camat Harun mengungkapkan bahwa dari 160 bangunan yang akan di bongkar di RW 6, sebanyak 55 rumah di RT 33 telah menerima proses penandaan tanpa penolakan. Namun, sebagian warga di RT 9 mengklaim memiliki bukti sah atas kepemilikan bangunan, dan menolak pembongkaran.
“Kami sudah minta mereka menunjukkan bukti kepemilikan dalam mediasi yang akan kami selenggarakan. Proses tetap berjalan karena ini bagian dari keadilan. Di tahap pertama saja, 250 rumah di bongkar setelah warga di beri pemahaman,” jelas Harun.
Pemkot Tekankan Pendekatan Persuasif
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggunakan pendekatan persuasif untuk menjaga suasana tetap kondusif. Ia juga memastikan bahwa penataan akan berjalan secara adil dan merata, tanpa pilih kasih.
“Kami akan terus memberi pemahaman kepada warga agar tidak ada yang merasa di rugikan. Yang penting penataan ini berjalan adil untuk semua,” ujarnya.
Pemkot berharap warga bersikap kooperatif agar program normalisasi Sungai Kalianak dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang dalam mengurangi banjir di wilayah padat penduduk tersebut.(r7)





