Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya (DP3APPKB) bergerak cepat menanggapi beredarnya video dugaan perundungan (bullying) terhadap anak yang viral di media sosial. Saat ini, Pemkot Surabaya telah memberikan pendampingan psikologis serta mengawal proses hukum bagi korban.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan laporan resmi terkait kasus tersebut di terima dari Kelurahan Tambakrejo pada awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan respons cepat.
“Sejak 5 Januari 2026, kami telah melakukan pendampingan psikologis awal, baik kepada korban berinisial CA maupun kepada delapan anak yang menjadi terduga pelaku,” ujar Ida, Sabtu (31/1/2026).
Sebelumnya, pihak Kelurahan Tambakrejo bersama perangkat RW dan Bhabinkamtibmas telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, orang tua korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ida menjelaskan, laporan polisi telah di buat pada 1 Januari 2026 dengan Nomor TBL-B/01/I/2026/SPKT/Polsek Simokerto. Selain itu, korban juga telah menjalani visum di RSUD dr. Soewandhi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Trauma Psikologis
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa gangguan tidur. Pendampingan lanjutan di lakukan oleh psikolog klinis Linda Hartati, S.Psi., M.Psi. Namun, karena kondisi korban di nilai cukup berat, korban kemudian di rujuk ke psikiater di National Hospital.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami depresi dan membutuhkan bantuan medis agar dapat beristirahat dengan baik,” tambah Ida.
Hingga 30 Januari 2026, UPTD PPA bersama tim Wahana Visi terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban dan pihak-pihak terkait. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan menyeluruh sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan hukum peradilan anak.
Terkait viralnya kasus ini, Ida mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video dugaan perundungan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, masih di bawah umur sehingga identitas mereka wajib di lindungi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video yang menampilkan wajah anak-anak demi melindungi masa depan mereka,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau perundungan terhadap anak melalui layanan darurat Command Center 112.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terbaik bagi anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kota Surabaya,” pungkas Ida. (r6)





