Jakarta,(DOC) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinan, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah di sampaikan secara resmi dan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana di perkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri yang ia ajukan bersama jajaran pimpinan terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral institusional.
“Langkah ini di ambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang di butuhkan serta menjaga integritas kelembagaan OJK,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1).
Meski terjadi pengunduran diri di jajaran pimpinan, OJK menegaskan hal tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Pengawasan terhadap pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di pastikan tetap berjalan normal.
Prioritas Utama
OJK juga memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama. Untuk menjamin kesinambungan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu di jalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut di ambil agar pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
“Seluruh langkah yang di ambil di lakukan secara profesional demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor jasa keuangan nasional,” demikian penegasan OJK. (r6)




