
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) di atas lahan milik pemkot di Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7/2025). Penertiban ini di lakukan oleh Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, dengan dukungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus pengamanan aset daerah. “Kami lakukan penataan dan pembersihan pada 22 bangunan untuk pengembalian fungsi fasum dan pengamanan aset pemkot,” ujarnya.
Sebelum tindakan lapangan, pihak kecamatan dan kelurahan sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha di area tersebut. Proses pendekatan ini, menurut Yardo, telah berjalan selama lebih dari satu tahun.
“Sudah lama kami sampaikan bahwa lahan ini milik pemkot dan harus di kembalikan sesuai peruntukannya,” katanya.
Setelah bangunan di bongkar, lokasi akan di amankan karena terdapat bozem di area belakang yang berfungsi sebagai tampungan air. Penataan ini di harapkan dapat mengurangi potensi genangan air, dengan mengalirkan air tidak hanya ke Sungai Afur, tapi juga ke dalam bozem.
Petugas Satpol PP dan DSDABM juga membantu warga memindahkan barang-barang yang masih bisa di selamatkan. Sebagian pemilik usaha memilih membersihkan bangunan mereka secara mandiri. Untuk itu, pemkot memberi tenggat waktu hingga tiga hari ke depan agar semua proses bisa rampung.
“Kami beri kesempatan warga berkemas mandiri. Tapi jika mereka butuh bantuan, akan kami bantu angkut,” tambah Yardo.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa pengamanan aset akan di lakukan lebih masif dan berkelanjutan. Penertiban ini, katanya, merespons permintaan dari dinas terkait untuk menghindari penyalahgunaan aset pemerintah.
“Kami ingin mencegah bangunan liar berdiri di atas lahan milik pemkot. Maka kami akan tingkatkan sinergi dengan perangkat wilayah agar penanganannya bisa cepat dan tepat,” ujarnya. (r6)





