Pemkot Surabaya Upayakan Kembalinya 38 Dokumen Penting Eks Karyawan CV Sentosa Seal

Pemkot Surabaya Upayakan Kembalinya 38 Dokumen Penting Eks Karyawan CV Sentosa Seal
Pemkot Surabaya Upayakan Kembalinya 38 Dokumen Penting Eks Karyawan CV Sentosa Seal

Surabaya, (DOC) – Kuasa hukum bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (27/5/2025). Mereka membawa 38 dokumen pribadi eks karyawan yang sebelumnya di tahan perusahaan. Langkah ini di lakukan untuk meminta arahan terkait pengembalian dokumen tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi serius kasus ini. Ia menyebut, penahanan dokumen pribadi karyawan, termasuk SKCK, SIM, Kartu Keluarga, hingga buku nikah dan BPKB—jelas bertentangan dengan regulasi.

Bacaan Lainnya

“Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan melarang perusahaan memegang atau meminta dokumen pribadi karyawan seperti ijazah, KTP, dan lainnya,” tegas Eri saat di temui di Asrama RIAS Kalijudan.

Ia menambahkan, meski kasus ini merupakan ranah Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya tetap ikut turun tangan. Pasalnya, kasus ini terjadi di wilayah Surabaya dan berdampak langsung pada warga kota.

“Ini memang wewenang provinsi. Tapi karena ini sudah meresahkan di Surabaya, kami ikut turun. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur dan Disnaker Provinsi, yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam penyelidikan di Polda,” ujarnya.

Komentar Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa ijazah karyawan sudah di serahkan ke Polda Jatim, sedangkan 38 dokumen lainnya saat ini berada di kantornya. Dokumen-dokumen itu mencakup berbagai surat penting milik sekitar 35 mantan karyawan.

“Dokumen bisa di ambil langsung di kantor kami di Elok Kadja Law Firm, Japfa Indoland Center – Jalan Panglima Sudirman No. 66-68, atau bisa menghubungi saya secara langsung,” kata Elok.

Adapun jenis dokumen yang di bawa Elok ke rumah dinas Wawali meliputi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan pengganti e-KTP, SKCK, SIM A dan C, hingga buku nikah.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa di toleransi.

Baca Juga:  Cak Eri Pimpin Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo

“Perusahaan tidak punya hak menahan dokumen milik karyawan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak dasar warga,” tandasnya. (r6)

Pos terkait