Pemkot Surabaya Upayakan Penertiban PKL di Sekitar Pasar Loak

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya mengadakan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL). Penertiban PKL sekaligus sosialisasi ini terkait larangan berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Loak di Jalan Dupak Rukun, Surabaya, pada Sabtu (6/7/2024).

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi dan pendataan. Kami mendata para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita.

Ia menambahkan bahwa para PKL terpaksa berjualan di bahu jalan. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya. Hasil pendataan menunjukkan ada 154 PKL yang terdaftar oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Hari ini kami mendata 154 PKL dari sisi timur, selatan, dan barat Pasar Loak ini. Tujuan kami untuk penertiban PKL ini,  karena mengganggu akses jalan bagi anak-anak yang bersekolah. Terutama karena di sini ada akses jalan menuju SD dan SMP,” tambahnya.

Mudita menjelaskan bahwa para PKL yang berjualan di bahu jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sosialisasi mengenai larangan berjualan di bahu jalan ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya dengan pendekatan persuasif.

“Alhamdulillah, mereka kooperatif. Namun, para PKL berharap agar selama proses penertiban, mereka juga di berikan tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kami dari Pemkot akan berusaha mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk memeriksa ketersediaan tempat di pasar ini,” tutupnya.

Baca Juga:  PPKM di Surabaya Turun Level 2, Indikator Penanganan Covid-19 Lampaui Standar WHO  

Pos terkait