Surabaya (DOC) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Peternakan (Disnak) melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, dari luar Provinsi menuju Jawa Timur, khususnya dari Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu menyusul munculnya kasus antrak yang terjadi di Jateng, yang diharapkan menjadi bentuk antisipasi Disnak, agar virus yang dibawa oleh hewan ternak dari luar, tidak menular ke wilayah Jatim.
Kepala Dinas Peternakan Jatim, Ir Indyah Aryani mengungkapkan, pembatasan lalu lintas ternak tersebut, lantaran sudah ada korban manusia yang terkena antrak di Jateng.
“Penyakit antrak ini memang zoonosis, menyerang dari ternak ke manusia. Sehingga kita perlu melakukan kewaspadaan, salah satnya adalah kita harus menerapkan lalu lintas ternak yang harus dengan pengawasan yang cukup ketat,” katanya, dikutip Jumat (14/7).
Terlebih Jatim berbatasan langsung dengan Jateng, terutama di wilayah wilayah atau Kabupaten perbatasan. Untuk itu, pihaknya juga telah menurunkan surat kepada Bupati/Wali Kota yang terdapat sentra ternak, untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Atau early warning system, terhadap kasus antrak yang merebak saat ini,” imbuhnya.
Selain itu, Disnak Jatim juga menyiapkan vaksinasi yang diutamakan bagi wilayah wilayah rentan atau secara epidiemolog baik penyebaran virus ini maupun secara geografis, dekat dengan Jateng. Diantaranya adalah wilayah Ponorogo, Pacitan, maupun Tulungagung.
“Kita alokasikan untuk vaksinasi antrak, untuk Kabupaten Kabupaten, selanjutnya kita masih menunggu proses pengadaan vaksin antraknya,” tuturnya.
Untuk sementara, Disnak Jatim mengalokasikan vaksin antrak sebanyak 60 ribu dosis. Yang diperuntukkan utamanya bagi ternak yang ada di wilayah rentan, yakni perbatasan dengan Jateng. (rri)