D-ONENEWS.COM

Pencemaran Nama Baik, Surya Paloh Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Jakarta (DOC) – Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demorkat (Nasdem), Surya Paloh secara resmi melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018). Pelaporan diwakili Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari dan sejumlah kader Nasdem ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Kami mewakili Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, melaporkan RR (Rizal Ramli) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Taufik di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Ia mengatakan, dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di dua stasiun televisi pada tanggal 4 dan 6 September 2018. Taufik mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi terkait pernyataan tersebut.

“Dalam somasi tersebut RR diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3×24 jam. Karena batas waktu yang diberikan telah lewat maka kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Taufik mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin laporan Nasdem. Baca juga: Partai Nasdem Bantah Tuduhan Rizal Ramli soal Jokowi Takut Surya Paloh

“Pertama, RR mengesankan Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor. Kedua Jokowi seolah-olah takut kepada Surya Paloh. Dan yang ketiga maaf ini sebenarnya tidak pantas, RR sudah bilang berengsek kepada Surya Paloh,” tuturnya.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Nasdem melaporkan Rizal dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga