
Surabaya, (DOC) – ME, seorang pengurus Pondok Pesantren di Lumajang, Jawa Timur, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan siri dengan anak di bawah umur. Sejak penetapan status tersangka pada Kamis (27/6/2024), keberadaan ME masih belum di ketahui.
Pantauan di lokasi ponpes yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, menunjukkan suasana sepi setelah penetapan tersangka.
Istri ME, berinisial N, mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.
“Suami saya belum pulang sejak Rabu malam. Saya tidak tahu ke mana perginya. Kemarin lusa dia sudah di periksa di Polres, tapi saya tidak tahu hasil pemeriksaannya,” ujar N.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, membenarkan penetapan tersangka ME, selaku pengurus pondok pesantren.
“ME sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya paksa sudah di lakukan untuk memproses hukum tersangka.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dan saksi lainnya dalam kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, MR, melapor ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024. ME di duga telah menikahi siri putri MR yang berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua. Pernikahan tersebut di lakukan dengan mahar Rp300 ribu. (Imam)