D-ONENEWS.COM

Perdagangan Sianida Ilegal Terungkap, Bareskrim Usut Kaitan dengan Tambang Emas Tanpa Izin

Perdagangan Sianida Ilegal Terungkap, Bareskrim Usut Kaitan dengan Tambang Emas Tanpa IzinSurabaya,(DOC) – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan Sianida ilegal. Polisi menetapkan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, sebagai tersangka.

Steven mengimpor Sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Dalam setahun, ia mengimpor 9.888 drum atau sekitar 494,4 ton Sianida.

Bahan kimia berbahaya itu disimpan di dua gudang: Margomulyo Indah, Surabaya dan Gempol, Pasuruan. Polisi menyebut Steven menjual Sianida tanpa izin ke berbagai wilayah, terutama ke penambang emas ilegal.

Setiap pengiriman berisi 100 hingga 200 drum. Ia menjualnya seharga Rp6 juta per drum. Omzet total selama 2024–2025 mencapai Rp22,7 miliar.

Untuk menghindari pelacakan, Steven melepas label merek dari setiap drum saat dikirim. Polisi menduga ada banyak pelanggan yang terlibat perdagangan Sianida ilegal.

Tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Polisi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut penyidikan bisa berkembang ke pembeli dan pihak lain yang membantu.

Kasus ini membuka dugaan praktik tambang emas ilegal. Polisi menyatakan akan menelusuri perusahaan yang menyalahgunakan izin impor Sianida.

“Potensi penambahan tersangka sangat mungkin. Saat ini Steven masih di periksa,” ujar Nunung.(hadi/r7)

baca juga