D-ONENEWS.COM

Pertemuan Pedagang Pasar Tunjungan dan PDPS Berlangsung Tegang, Tuntut Revitalisasi,

Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD kota Surabaya menjadi mediator pertemuan antara pedagang Pasar Tunjungan dengan jajaran Direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), Kamis (16/3/2023). Pertemuan yang di gelar di Pasar Tunjungan tersebut, berjalan cukup panas.

Sejumlah pedagang menagih janji Direksi PD Pasar Surya. Yakni di antaranya, soal revitalisasi Pasar Tunjungan yang hingga kini belum juga di kerjakan.

Revitalisasi tersebut menjadi kesepakatan antara Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sejak 2016 silam. Kesepakatan itu merupakan jalan tengah atas gugatan pedagang terhadap PDPS ke PTUN.

“Lewat proses mediasi, pedagang cabut gugatan. Dengan janji, PDPS melakukan revitalisasi,” kata Ketua P3T Jalil Hakim.

Bukan hanya itu, pada 2020 pedagang juga melaporkan hal ini ke Ombudsman. “Hasilnya, Ombudsman merekomendasikan agar PDPS dan Pemkot Surabaya harus melakukan tindakan korektif. Artinya, PDPS di minta membuat skema revitalisasi dan Pemkot melakukan revitalisasi,” katanya.

“Sayangnya, sampai sekarang tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Di saat janji tersebut belum terealisasi, Jalil menyebut PDPS justru masih membebankan iuran Layanan Pasar (ILP) kepada pedagang. Padahal, karena belum adanya revitalisasi tersebut membuat pedagang urung membuka kios mereka.

Karena itu, para pedagang pun lantas sepakat untuk memboikot tagihan ILP sejak beberapa tahun terakhir. Dampaknya, PDPS lantas mengakumulasikan tunggakan ILP ke pedagang.

Hal ini terungkap saat pedagang baru yang menyewa stand di tempat ini hendak menaikkan daya listrik. PDPS lantas meminta pedagang tersebut untuk membayar ILP sebesar Rp67 juta.

“Anak-anak muda (pedagang) ini baru mau jalan. Ketika mau tambah daya, mereka di wajibkan untuk membayar tunggakan sejak 2018. Itu menimbulkan trauma bagi pedagang dan calon pedagang yang akan menyewa di tempat ini,” katanya.

“Logikanya, kami sekarang nggak bisa berdagang. Nggak dapat penghasilan. Mau membayar darimana?. Namanya ILP, kami memiliki kewajiban membayar kalau ada layanannya ada. Nah, ini layanannya nggak ada,” katanya.

Karenanya, pihaknya meminta PDPS untuk merealisasikan janjinya terlebih dahulu. “Kesetaraan hak dan kewajiban di sini nggak ada,” katanya.

Tak hanya itu, para pedagang juga meminta kepastian waktu penyelesaian oleh PDPS. Mereka meminta hal ini tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang di tandatangani kedua belah pihak.

Hal ini pun sempat membuat suasana pertemuan memanas. Sebab, DPRD bersama PDPS meminta waktu untuk bertemu dengan Pemkot Surabaya terlebih dulu.

“Pedagang mengatakan bolak-balik janji. Ya karena itu memang janji. Namun, belum juga di realisasi,” katanya.

Menerima permintaan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya siap mengawal. Mereka mengakui revitalisasi perlu di lakukan segera. Namun tetap dengan tetap mengedepankan kajian. Hal ini seperti yang di ungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo berkomitmen menyelesaikan satu persatu permintaan tersebut. Dimulai dari soal permasalahan ILP. “Kalau ada tunggakan oleh pedagang lama dan pedagang baru ingin jualan, bisa di diskusikan. Kami cari win-win solutions. Prinsipnya, kami ingin membantu pedagang namun tetap dengan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.(r7)

 

Loading...

baca juga