Operasi Terpadu di Lumajang
Lumajang,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo terus menggencarkan operasi rokok ilegal di berbagai wilayah. Aksi ini bertujuan menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi yang merugikan negara dan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang, Enny Roseita Hadi, S.IP, mengatakan, hingga akhir Oktober 2025, tim gabungan menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek serta 1.488 batang rokok tanpa pita cukai.
“Tim kami rutin melakukan operasi, baik terjadwal maupun insidentil, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang,” ujar Enny, Kamis (23/10/2025).
Razia di Beberapa Kecamatan
Sejak Agustus 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai telah menemukan lebih dari 1.000 bungkus rokok ilegal di sejumlah titik. Operasi berlanjut di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo.
Pada 14 Oktober 2025, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal dan satu bungkus dengan pita cukai salah penempatan di Pronojiwo. Dua hari kemudian, operasi di Tempursari menghasilkan 780 bungkus dan 1.471 batang rokok ilegal.
“Di Desa Pundunsari, kami menemukan 722 bungkus dan 1.467 batang tanpa cukai. Sedangkan di Desa Purorejo ada 58 bungkus dan empat batang,” jelas Enny.
Menurut Enny, beberapa wilayah operasi seperti Kedungjajang dan Klakah sulit dijangkau karena sejumlah toko tutup lebih awal. Para penjual saling memberi informasi melalui grup WhatsApp untuk menghindari razia.
“Kami menemukan adanya jaringan komunikasi antarpenjual. Karena itu, kami terus memetakan ulang wilayah rawan agar ruang gerak mereka semakin sempit,” tegasnya.
Enny menegaskan, maraknya rokok ilegal mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke daerah. Kondisi ini membuat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat ikut menurun.
“Penurunan DBHCHT tentu berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Enny.
Imbauan kepada Masyarakat
Pelanggar aturan cukai bisa dikenai sanksi denda atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran. Enny menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan mentolerir pelanggaran berat.
“Kalau pelanggar tidak mampu membayar denda, kasusnya kami teruskan ke proses hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan tidak membeli rokok ilegal.
“Stop membeli dan menjual rokok ilegal. Mulailah dari diri sendiri. Kenali ciri-cirinya dengan prinsip 2B (Bekas, Berbeda) dan 2P (Polos, Palsu) agar tidak tertipu,” imbau Enny.
Ia juga meminta masyarakat melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai terdekat bila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
“Semakin banyak masyarakat yang peduli dan melapor, semakin sempit ruang peredaran rokok ilegal di Lumajang,” pungkasnya.(r7)





