Pilkada Lumajang: Anggota Dewan dan Eks-PNS Ramaikan Tim Sukses

 

Pilkada Lumajang: Anggota Dewan dan Eks-PNS Ramaikan Tim SuksesLumajang, (DOC) – Dinamika Pilkada Lumajang semakin menarik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah merilis susunan tim sukses kedua pasangan calon bupati.

Bacaan Lainnya

Hasilnya cukup mengejutkan, banyak anggota dewan dan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat.

Pasangan calon nomor urut 1, Thoriqul Haq dan Lucita Izza Rafika, tampak sangat kuat dengan dukungan sejumlah anggota dewan. Bahkan tingkat provinsi.

Data berhasil di himpun, ada 87 nama terdapat lebih dari 10 anggota dewan. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu. Pasangan nomor urut 2, Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma, juga tak kalah menarik dengan melibatkan tiga nama yang di tuliskan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perdebatan Status Anggota Dewan
Kehadiran anggota dewan dalam tim sukses ini memunculkan perdebatan. Undang-undang memang melarang pejabat negara, termasuk anggota dewan, untuk mendukung salah satu pasangan calon. Namun, banyak yang berpendapat bahwa sebagai kader partai, mereka berhak berkampanye selama mengambil cuti.

Anggota dewan dan PNS dalam tim kampanye berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (1) di jelaskan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebab, anggota dewan menurut UU nomor 23 tahun 2014 di jelaskan sebagai pejabat daerah baik yang berada di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Halim Bahriz, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Lumajang, menyatakan bahwa KPU hanya mengumumkan data yang diterima dari masing-masing tim. Jika ada pelanggaran, Bawaslu yang berwenang menindaklanjuti.

“Kalau memang ada pelanggaran nanti Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi. Karena KPU hanya mengumumkan dan tidak ada kewajiban meminta perbaikan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon,” Jelasnya.

Eks-PNS dalam Tim Sukses

Sementara itu, terkait adanya nama mantan PNS dalam tim sukses pasangan nomor urut 2. Bawaslu Lumajang telah melakukan pengecekan. Ternyata, ketiganya memang sudah pensiun, namun data di KTP belum di perbarui.

“Kita sudah melakukan pengecekan ternyata sudah pensiun. Namun status pekerjaan di KTP belum di rubah,” Ujar Mohammad Farhan, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lumajang.

Farhan mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait status anggota dewan dalam tim sukses. Hal ini karena masalah tersebut masih menjadi perdebatan.

“Kami akan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi, karena memang ini masih jadi perdebatan,” kata Farhan.(Imam)