D-ONENEWS.COM

Polda Gelar Operasi Zebra Semeru 14 Hari

Surabaya, (DOC)- Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Semeru 2018 digelar selama 14 hari, dimulai 30 Oktober hingga 12 November 2018 di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi digelar Polda Jatim guna menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, memimpin apel gelar pasukan operasi Zebra Semeru 2018 yang berlangsung di lapangan apel Mapolda Jatim, Selasa (30/10). Apel gelar pasukan operasi Zebra Semeru 2018 bertajuk “Penegakan hukum dan Meningkatkan Kesadaran Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalulintas”.

“Operasi ini merupakan bentuk operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas. Tujuannya untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, tertib dan lancar, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019,” jelas Kapolda.

Ia menegaskan, polisi akan berikan tindakan tegas bagi pengemudi yang membahayakan orang lain seperti saat berkendara ugal-ugalan. Di sisi lain Kapolda juga menekankan, bahwa pada hari Jumat dan saat anak masuk dan pulang sekolah setidaknya tidak dilakukan razia.

“Operasi ini bertepatan dengan tahun politik, sehingga kondisi di lapangan sangat sensitif. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mencari kelemahan, untuk menimbulkan konflik di masyarakat,” terang Luki Hermawan.

Kapolda memberikan contoh ketika ada arak-arakan, anggota melakukan razia, sehingga hal itu tidak menyelesaikan masalah. Namun, petugas tetap melakukan tindakan tegas ketika ada pengendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Tidak semuanya pelanggaran harus ditilang, namun ada teguran simpatik. Seperti halnya seorang ibu yang mengantar anaknya sekolah, dan anaknya tidak mengenakan helm, atau pada hari Jumat ketika orang pergi beribadah,” lanjut Luki saat didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombespol Heri Wahono.

Sedangkan tujuh penindakan yang menjadi prioritas masih menurut Luki yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm, ataupun menggunakan helm yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelajar yang mengendarai motor, karena jelas belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selanjutnya, mengemudikan mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan Tol, mengendarai dengan pengaruh alkohol ataupun narkoba, dan terakhir yakni melawan arus.

“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, menekan jumlah pelanggaran, juga menekan tingkat kecelakaan terutama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga diharapkan bisa tercipta keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas,” pungkas Luki Hermawan.(JN/wan/afr/s)

Loading...

baca juga