D-ONENEWS.COM

PT Jasa Raharja Jatim : Santunan untuk Korban Meninggal Senilai Rp 50 Juta

Surabaya, (DOC)– PT Jasa Raharja Jawa Timur memastikan akan memberikan santunan pada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin, (29/10). Sesuai aturan, setiap korban meninggal akan diberikan santunan senilai Rp 50 juta.

“Santunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan untuk meninggal dunia 50 juta. Kalau selamat ada biaya berobat maksimal 20 juta. Kita sudah siapkan dan menunggu keputusan pusat untuk korban asal Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Klaim Jasa Raharja Jawa Timur, Yudi Prastowo, Senin, (29/10) saat mendatangi rumah keluarga salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610, di Simo Pomahan Baru No. 67 Surabaya.

Ia menjelaskan sejauh ini baru satu orang penumpang psawat Lion Air JT 610 yang berasal dari Jatim. Pihaknya masih mengunpulkan informasi terkait data diri penumpang Lior Air JT 610. “Untuk sementara kami dapat Deryl saja. Ada satu nama Permadi tapi kami belum tahu, kami masih melakukan penelusuran,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk persyaratan bagi ahli waris mendapatkan santunan wajib mencantumkan KTP, surat nikah, dan kartu keluarga. “Kita berharap, semoga Deryl bisa segera ditemukan. Besar harapannya, dengan kondisi selamat,” tandasnya. (luk/s/JN/wan)

Loading...

baca juga