D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Anggota PSHT Jember Tersangka

Surabaya,(DOC) – Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 oknum anggota pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember.

Penetapan tersangka ini di sampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).

Kapolda menjelaskan bahwa 13 oknum anggota PSHT Jember ini merupakan bagian dari 22 orang oknum anggota PSHT yang di amankan pasca insiden pengeroyokan.

“Dari 22 orang yang di amankan, 13 orang terbukti melakukan tindak pidana dan di tetapkan sebagai tersangka,” tegas Irjen Imam.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan peran masing-masing tersangka. KNH di tetapkan sebagai provokator, 10 orang lainnya sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dan 2 orang masih di bawah umur.

Untuk 2 orang pelaku di bawah umur, Kapolda menyatakan akan dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tua mereka.

“Sedangkan untuk pelaku lainnya, akan di proses sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Irjen Imam.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada seluruh anggota PSHT dan perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi dan pembenahan organisasi.

“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat,” ajak Kapolda.

Sebagai langkah tegas, Kapolda Jatim mengumumkan pembekuan sementara kegiatan PSHT di Jember hingga proses hukum terhadap para tersangka selesai.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Pusat R. Moerdjoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan organisasi.

“Sesuai dengan AD/ART, bagi anggota yang melanggar hukum, tidak akan di berikan pendampingan hukum,” tegas Moerdjoko.

Moerdjoko menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya.(imam)

Loading...