D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Tetapkan F Tersangka Kasus Jalan Gubeng

Surabaya (DOC) – Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur. Tersangka dengan inisial F itu bertindak sebagai perencana proyek.

“Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, usai meninjau lokasi perbaikan Jalan Gubeng yang ambles Surabaya, Senin (31/12/2018).

Ditambahkan Kapolda Jatim, tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara amblesnya jalan Gubeng ini. Pasalnya, hingga saat ini Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan Natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari 2019) baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.

“Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat di sekitar terkait dampak itu lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (bs/lp/gus)

Loading...

baca juga