D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Terkait Penambakan Relawan Prabowo-Gibran

Surabaya, (DOC) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan yang terjadi di Banyuates, Sampang, Madura. Polda Jatim, akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur menjelaskan, rangkaian penyidikan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan pertama, MW, (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Madura, sebagai kepala Desa Ketapang.

Peran W ini adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis (11/1/2024).

Menurut Totok, tersangka kedua AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersangkutan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka W, kemudian yang juga melakukan penembakan terhadap korban denhan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu yang bersangkutan juga melakukan survei selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terangnya.

Kemudian tersangka berikutnya yakni, HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, peran bersangkutan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survey yang juga menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR. “Berperan turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban,” terangnya.

Kemudian tersangka kelima yakni, S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, tersangka S, ini disuruh tersangka H, untuk mengawasi pergerakan korban.

Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

“Sedangkan untuk eksekutor juga ditambahi dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili,” terang Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya. (ang)

Loading...

baca juga