Jember, (DOC) – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), di tangkap atas dugaan memalsukan dokumen. Antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto. Dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.
“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya. IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)
Lanjutnya, pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen.
“Pemalsuan dokumen ini di lakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.
Kronologi Terungkap
Di tambahkan oleh AKBP Bayu, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.
Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi. Dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.
Namun, setelah di lakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.
“Kerugian yang di alami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang di gunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.
Dalam ungkap kasus ini. Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang di gunakan pelaku.
Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.
Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (Imam)