Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih tegas dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, khususnya terkait aturan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan bertingkat. Komisi yang membidangi perizinan ini menilai bahwa hingga saat ini, pelayanan penerbitan SLF masih belum optimal.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengungkapkan bahwa ketegasan dalam proses pengurusan SLF masih kurang, terutama terkait timeline yang tidak jelas. Menurutnya, saat ini masih banyak di temukan ketidakjelasan mengenai waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan proses penerbitan SLF tersebut.
“Dalam perizinan, dinas harus lebih tegas. Misalnya, pengajuan SLF seharusnya sudah di anggap sebagai proses yang sedang berjalan, namun seharusnya ada jadwal atau timeline yang jelas. Misalnya, berapa lama waktu yang di butuhkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Atau dinas lainnya juga harus memiliki waktu yang jelas. Jadi, pengurusannya harus transparan dan terukur,” ujar Budi, di konfirmasi, Selasa(15/01/2025).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Buleks ini menambahkan bahwa penerapan aturan yang jelas juga perlu di perhatikan. Terutama bagi bangunan lama yang sudah berdiri sebelum di terapkannya Peraturan Daerah (Perda) SLF.
“Peraturan yang jelas sangat di butuhkan, terutama bagi bangunan lama yang belum memiliki SLF sebelum adanya Perda SLF. Ini penting agar para pengembang dan pengusaha tidak merasa khawatir dalam mengurus perizinan,” jelas Budi.
Upaya Mengurangi Praktik Calo dalam Proses Perizinan
Dia juga menekankan bahwa dengan adanya kejelasan aturan, proses pengurusan SLF akan lebih transparan dan mengurangi kemungkinan praktik percaloan dalam pengurusan izin. Hal ini di harapkan dapat meminimalisir praktik percaloan yang sering terjadi dalam proses perizinan.
“Jika ini diterapkan, maka tidak akan ada celah bagi calo untuk memanfaatkan situasi. Pengurusan SLF akan lebih efisien,” imbuh Budi.
Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD dapat berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui proses perizinan yang lebih terstruktur dan transparan.
“Sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD, kami akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan peningkatan PAD melalui perizinan yang berjalan dengan baik,” pungkasnya.(rob/r7)