D-ONENEWS.COM

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Apartemen Puncak Permai

Surabaya,(DOC) – Pelaku pembunuhan terhadap penghuni apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya, Ika Puspita Sari (36) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan pelaku berdasarkan sejumlah bukti dari ponsel korban dan kamera pengawas apartemen.

Pelaku pembunuhan berinisial AJ (20) asal Sampang Madura ini, tak lain adalah teman kencan korban yang dikenalnya lewat jejaring sosial Michat.

Korban dibunuh, karena pelaku sakit hati saat melakukan kencan.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, korban yang memasang tarif Rp. 500 ribu, tak menepati janji saat kencang dengan pelaku di apartemen korban.

Sehingga pelaku sakit hati dan melakukan pembunuhan.

“Korban dibayar Rp 500 ribu dengan dua kali berhubungan, tapi tak ditepati. Lalu pelaku dikata-katain korban hingga pelaku emosi,” ungkap Kapolrest saat memberikan keterangan pers.

Sementara, AJ mengaku nekat melakukan pembunuhan karena telah emosi.

“Saya sudah panas, sudah emosi terus lihat ke kanan ada pisau langsung saya gunakan,” aku AJ.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan bahwa korban ditemukan tewas didepan lift lobby service lantai 8 apartement Puncak Permai, dengan hanya mengenakan celana dalam dan baju atasan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah identitas pelaku ditemukan melalui kameracctv apartemen.

AJ yang sempat melarikan diri ke Madura di jerat pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 tahun.(hadi)

Loading...

baca juga