Polisi Selidiki Bendera Merah Putih Berlafal Tulisan Arab

Jakarta,(DOC)Heboh!!!, video bendera Merah Putih bertuliskan Arab yang dibawa salah satu anggota Organisasi Masyarakat(Ormas), menjadi viral yang beredar di medsos.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa apapun alasanya bendera RI sebagai lambang negara dilarang di coret coret atau ditulis .
Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun,” tegas Tito saat Mapolda Metro Jaya, Rabu(18/1/2017).
Menurut Ia, Indonesia adalah negara hukum. Perlakuan warga negara terhadap bendera Merah Putih juga ada undang-undang yang mengaturnya.
“Kalau itu tidak diatur undang-undang, paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara, termasuk bendera,” ujar Tito.
Bukan hanya mencoret-coret bendera, Lanjut Tito, bendera rusak pun ada aturannya untuk tidak dikibarkan. “Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun,” imbuh Tito.
Sekarang sebuah foto dan video anggota ormas yang membawa bendera RI bertuliskan lafaz ‘laa Illaha Illallah‘ dengan 2 pedang di bawahnya beredar viral di media sosial.
Bendera tersebut di ikat di belakang motor oleh seseorang yang diduga anggota ormas. Kejadian ini, terlihat di kawasan Ragunan Jakarta Selatan. Polisi masih menelusuri apakah foto yang tersebar itu merupakan foto asli atau editan.(mi/r7)