D-ONENEWS.COM

Polisi Sita 242 Botol Miras Ilegal

Lumajang,(DOC) – Jajaran Polres Lumajang menggelar operasi Skala Besar dengan sasaran minuman keras (miras). Hasilnya, Polisi sita 242 botol miras dari lokasi tempat berbeda.

Patroli skala besar yang berlangsung, Sabtu(15/12/2018) dipimpin oleh Kabag Ope Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto S.H, dengan melibatkan 48 personil dan 3 perwira.

“242 botol miras itu di amankan toko jalan Diponegoro no 61 jogoyudan Kecamatan Lumajang, Lumajang Lumajang dan di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang,” ujar Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto, Senin(17/12/2018).

Patroli skala besar yg di gerakkan oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM ini dipimpin Kabag Ops KOMPOL Eko Hari Suprapto S.H dan Kasat Sabhara AKP Jauhar Ma’arif S.sos, M.H yang berhasil menyita ratusan Miras.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban, SH. SIK. MH. MM, mengatakan, ini merupakan keberhasilan berkat kerja keras semuanya yg tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran miras yang di Lumajang. Kali ini diamankan miras dengan jumlah cukup besar yaitu 242 botol.

“Alhamdulillah jajaran Polres Lumajang dalam menumpas persebaran Miras yang Notabene biang munculnya kericuhan, ini merupakan kerja keras jajaran Polres Lumajang,” pungkasnya. (imam/r7)

Loading...

baca juga