D-ONENEWS.COM

Polisi Temukan Fakta Diluar Dugaan Pada Kasus Suami Jual Istri di Facebook

Surabaya,(DOC) – Kasus suami jual istri melalui akun media sosial facebook (FB) di Jombang Jawa Timur, kembali terungkap fakta-fakta baru dengan motif diluar dugaan.

Pelaku yang tega menjual istrinya untuk layanan seksual lawan 2 pria sekaligus, Kamis(02/04/2020), digelandang ke Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Praktek seks menyimpang (threesome) itu, menurut pelaku (Mujianto), telah dilakukannya sejak tahun 2016 lalu.

Pelaku mengaku sudah menerima sekitar 5 kali orderan dari pelanggan untuk layanan seks menyimpang itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, pelaku memanfaatkan kemolekan tubuh istrinya dalam bisnis tersebut selama ini.

“Jadi suami ini jual istrinya kepada orang lain, dan mereka lakukan perbuatan asusila bersama,” katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya.

Andrias mengungkapkan, pelaku diringkus saat sedang melayani pelanggan bersama istrinya di sebuah hotel di Mojokerto.

“Kami meringkus mereka di sebuah hotel di Jatim (Mojokerto,red),” ucapnya disela menghadirkan pelaku yang sudah mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengungkapkan, bahwa motif pelaku menjual istrinya ternyata bukan hanya faktor ekonomi saja. Bahkan motifnya diluar dugaan, bahwa pelaku juga ingin mendapatkan kepuasan dalam fantasi berhubungan seks suami-istri.

“Untuk meraih keuntungan dan fantasinya terpenuhi,” kata Lintar di kesempatan tersebut.

Ia menambahkan, pelaku juga merekam video perbuatan pelanggan dengan istrinya ketika melakukan hubungan seks. Settelah puas, lanjut Lintar, kemudian pelaku ikut bergabung, bergumul dengan istri dan pelanggannya di atas ranjang.

“Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi, setelah merekam ia ikutan hubungan bertiga,” tandasnya.

Dalam sekali kencan, pelaku mematok tarif sekira Rp 2 juta. Dari data buku nikah, pasangan suami istri ini menikah ditahun 2015 lalu. “Tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai terungkap,” imbuhnya.

Kasus suami jual istri melalui akun media sosial, dulu juga pernah terungkap di kabupaten Tuban Jawa Timur. Pelaku menggunakan aku twiiter untuk menjual istrinya lawan beberapa pria sekaligus.

Bahkan di rekaman video ponsel milik sang suami, ditemukan banyak adegan mesum antara istrinya dengan para pelanggannya.

Kasus penyimpangan seks 1 wanita lawan 4 pria, juga pernah menghebohkan dunia maya, yakni kasus Vina Garut.(hadi)

Loading...

baca juga