Lumajang,(DOC) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang memberikan layanan fasilitas kepada para penyandang disabilitas yang ada tersebut untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan pembuatan SIM D.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, untuk konsep dan mekanisme sama dengan pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya.
“SIM D di peruntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Tapi yang membedakan adalah mendapatkan pelayanan untuk di dahulukan,” katanya.
Kemudahan yang di berikan, tutur Rofik, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi. Kemudian peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Lumajang
“Para disabiltas ini juga mengikuti tes kesehatan. Tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara,” kata Rofik.
Rofik menuturkan, pembuatan SIM D itu memiliki sedikit perbedaan selama proses pembuatannya. Karena pengendara yang memiliki kebutuhan khusus akan di beri kemudahan dalam kepengurusannya.
“Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” ujarnya.
Lanjur dia, yang membedakan hanya pelayanan saja, karena penyandang disabilitas akan di prioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu.
“Para pemohon ingin mengurus SIM D harus datang ke Satpas Polres Lumajang dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga,” pungkasnya.
Informasi di himpun di Satlantas Polres Lumajang untuk pembuatan SIM Baru untuk penyandang disabiltas Rp 180.000. Rinciannya, tes kesehatan Rp 30.000, tes psikologi Rp 100.000, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM D Rp 50.000. Sedangkan, untuk perpanjangan, PNBP SIM D hanya di kenakan biaya Rp 30.000.(mam/r7)





