Polrestabes Bekuk 3 Pelaku Curanmor

Surabaya,(DOC) – Tiga pelaku Curanmor spesialis motor matic dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa(27/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut yakni, UC (25) dan A alias Gepeng (25) warga Jl Endrosono VII serta A alias I (22) warga Jl Tanah Merah Laok, Bangkalan Madura.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi kejahatan, UC yang berperan sebagai eksekutor mencari calon korban bersama Gepeng dengan sasaran motor matic yang diparkir di garasi rumah.

Berbekal kunci T yang dipinjam dari Unyil (DPO) tersangka UC mengaku berkeliling mencari mangsa bersama Gepeng, seperti yang diucapkan tersangka di Mapolrestabes Surabaya.

“Kami cari sasaran motor matic, dan saya bagian eksekusi kunci motor, dan yang membawa A,” terang tersangka, yang saat itu sudah dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Dari hasil kejahatannya tersebut, kedua tersangka melaporkan kepada Unyil yang kemudian memerintahkan tersangka A alias I untuk mengantarnya kecalon pembeli dan melakukan transaksi di Suramadu sisi Madura.

“Dilemparnya ke Madura, saya hanya disuruh mengantarkan dan ketemu di pintu keluar Suramadu sisi Madura,” ungkap tersangka Gepeng yang mengaku diperintah oleh Unyil.

Kanit Resmob Satreskrim Polerstabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran berbeda dimana tersangka UC berperan sebagai eksekutor merusak kunci motor.

“Setelah merusah kontak motor dengan kunci T, tersangka UC memberi kode kepada A alias Gepang yang kemudian membawanya,” terang Bima Sakti.

Sementara tersangka A alias I, berperan sebagai pengantar hasil kejahatan yang dibawanya ke Madura.

“Atas perintah Unyil, tersangka Gepeng bertugas mengantarkan motor kepada calon pembeli di Madura,” tambah Bima.

Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak butuh waktu lama untuk merusak kunci kontak motor korban.” Tersangka hanya butuh waktu 3 menit untuk merusak kontak menggunakan kunci T,” pungkas Bima.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti motor Homda Beat L 4703 IQ yang mana Nopolnya telah diganti L 4047 PF dan seperangkat Kunci T.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.(r7)