D-ONENEWS.COM

Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan Sabu-sabu 17 Kilogram

Surabaya,(DOC) – Jaringan narkotika di Surabaya kembali diungkap oleh Polrestabes kota Surabaya. Dari hasil ungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 17 KG dan menangkap 8 tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan, pengungkapan jaringan ini, merupakan dari 6 laporan kepolisian, mulai tanggal 25 Juli hingga 1 September 2020.

“Total dari tersangka ada delapan. Dimana dari dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur, yang mengakibatkan tersangka yang meninggal dunia,” kata Jhonny Eddizon Isir saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Isir menambahkan dari penangkapan tersangka DP (46) pada (1/9) di salah satu apartemen di Surabaya. Polisi mengamankan 9 kilogram sabu. Tersangka ditembak mati saat melawan petugas.

Isir menyampaikan dari jaringan ini, pihaknya mengamankan 17 kg narkotika jenis sabu. Dari belasan kilogram sabu tersebut senilai 17 miliar rupiah.

“Dari 17 kilogram sabu tersebut setidak-tidaknya bisa menyelamatkan 68.200 warga yang ribu agar tidak terpapar dengan sabu-sabu,” ujar Isir.

Isir menegaskan pihaknya komitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika di Kota Surabaya.

“Kunci dari pemberantasan narkotika, atau Never Ending War again Drags. Kita juga berkomitmen (menangkap)  naik ke pengendali yang ada di lapas tersebut,” tandas Isir.

Sementara itu, selain mengamankan barang bukti 17 kilogram. Polisi juga mengamankan dua motor, enam mobil, senjata laras panjang, senjata api, enam senjata tajam dan juga satu buah apartemen yang digunakan sebagai sarana penyimpanan narkoba.

Selain barang bukti, Polisi menangkap 8 tersangka yakni bernisial ZD (47) warga Sidoarjo, LA (27) warga Surabaya, NV (24) warga Sidoarjo, RC (26) warga Surabaya, BS (36) warga Surbaya, MF (32) warga Surabaya, VV (20) warga Surabaya dan DP (46) warga Malang, keduanya meninggal dunia akibat melawan petugas saat ditangkap.

Atas kejahatan tersangka, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(hadi)

Loading...

baca juga