
Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama DPRD Surabaya menandatangani nota kesepahaman terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2025 dalam rapat paripurna pada hari Rabu (17/7/2028).
Wali Kota Eri menyatakan, setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, Rancangan KUA-PPAS akan di bahas lebih lanjut dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.
“Kami telah mengajukan permohonan KUA-PPAS Kota Surabaya. Alhamdulillah, sekarang sudah menjadi nota kesepahaman. Selanjutnya, akan di teruskan ke rapat Banggar,” ujar Eri.
Dalam Rancangan KUA-PPAS ini, salah satu poin utama adalah potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Eri menjelaskan, peningkatan ini terjadi akibat perubahan persentase opsen pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 30 persen menjadi 66 persen.
“Proyeksi peningkatan ini bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jika tidak ada perubahan ini, kami tidak akan berani menaikkan proyeksi PAD,” jelasnya.
Perubahan ini di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Mulai Januari 2025, pengelolaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya berada di bawah pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Proyeksi PAD Surabaya 2025
Berdasarkan data yang ada, proyeksi PAD Kota Surabaya untuk tahun 2025 di perkirakan sebesar Rp8 triliun. Angka ini merupakan peningkatan Rp1,6 triliun dari tahun 2024 yang sebesar Rp6,4 triliun. Eri menyatakan bahwa PAD tersebut akan di alokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Kami akan memetakan ulang mana jalan provinsi, nasional, dan pemerintah kota. Karena ada jalan nasional yang tidak memiliki saluran air, sehingga saat banjir, pemkot yang di salahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, menyampaikan harapannya. Ia ingin dengan adanya Undang-Undang HKPD, pemkot dapat mengoptimalkan pola pembangunan berkelanjutan dari segala aspek.
“Adanya peningkatan persentase opsen PKB berkat HKPD merupakan angin segar bagi pemkot. Sehingga pendapatan naik Rp1,2 triliun,” kata Reni.
Kendati demikian, Reni mengingatkan agar pemkot tidak hanya bergantung pada peningkatan persentase opsen pajak tersebut. Tetapi juga memaksimalkan sektor pajak lainnya.
“Ada potensi besar dari sektor parkir yang belum tergarap maksimal. Selain itu, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga perlu di tingkatkan agar kontribusinya maksimal,” tutupnya. (r6)





