Jakarta,(DOC) – Pemerintah RI kembali mengeluarkan keputusan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-4. Kebijakan tersebut berlaku 10-16 Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan persnya melalui virtual, Senin (9/8/2021) malam, menjelaskan, penurunan kasus Covid-19 telah terjadi sebesar 59,6 persen dari puncaknya pada 21 Juli lalu.
“Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level-4, Level-3 dan Level-2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” jelas Luhut.
Pada minggu terakhir penerapan PPKM Level-4, tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, atau jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
“Hari ini (9/8) ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus, jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini,” katanya.
Seperti diketahui PPKM Level 4 sebelumnya telah diterapkan pada 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021. Selama periode 2-9 Agustus, terdapat 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3. Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Mal Boleh Buka, Pengunjung Harus Sudah di Vaksin
Selama perpanjangan PPKM Level-4 sampai 16 Agustus mendatang, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” kata Menko Marves.
Ia menjelaskan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4(empat) kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Pengunjung mal hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pengunjung mal yang boleh masuk, hanya yang sudah di vaksin Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” tandasnya.
Khusus untuk pengunjung mal kelompok anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.(r7/kc/cbn)