D-ONENEWS.COM

Pria Asal Tanah Merah Diringkus Polisi di Mall Golden City Surabaya

Surabaya,(DOC) – Pria asal Tanah Merah Bangkalan di ringkus Polisi, usai dirinya ketahuan akan menjual sabu di parkiran Mall Golden City Surabaya.

Pria berinisial AA (27) di ringkus Polisi pada Senin (8/8/2022) lalu, saat dirinya usai membeli sabu dan akan menjualnya kembali di parkiran Mall tersebut.

“Sekira pukul 15.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang di lakukan oleh saudara AA. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (12/9/2022).

Usai menangkap AA, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga lokasi yang diduga menjadi transaksi tersebut.

Benar saja, kepolisian menemukan barang bukti di lokasi kejadian, diantaranya bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,46 gram serta bungkusnnya, 1 tas warna hitam, dan 1 hp yang digunakan tersangka.

“Di Tempat Parkir Mall Golden City, Jl. KH abd Wahab Siamin kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut,” ungkap Daniel.

Daniel juga membenarkan, jika tersangka AA ini membeli dan menjual kembali narkoba jenis sabu-sabu, di parkiran Mall tersebut.

“Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan maksimal kurungan 14 tahun.(ang/r7)

Loading...

baca juga