Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran No 254 Berjalan Lancar

Surabaya, (DOC) – Upaya penyelamatan aset terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meski adanya pandemi Covid-19. Terbaru, hari ini, Kamis (12/8/2021) akhirnya terselamatkan aset milik pemkot berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, usai dikuasai oleh pihak ketiga.

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.

Bacaan Lainnya

Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung lancar ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.

Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi.

“Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S,” ujarnya

Yayuk sebagai sapaan akrabnya juga menjelaskan, bahwa sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum. “Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,” ujarnya.

Yayuk menegaskan, karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya. “Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut. “Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah,” terangnya.

Baca Juga:  Diduga Caplok Aset Pemkot, Proyek Padel Goci Terancam Mandek

Pihaknya mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang.

“Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara,” pungkasnya. (Hm/Fr)

Pos terkait