D-ONENEWS.COM

PT Suparma Remehkan Dewan dan Pemkot, Walikota Wajib Turun

Surabaya,(DOC) – Meski Pemkot Surabaya sudah tak menerbitkan lagi ijin perpanjangan penggunaan lahan Damija (daerah milik jalan) untuk pipa tray (perlengkapan untuk pengamanan pipa uap steam) PT Suparma Tbk sejak 2011, tapi pemkot terkesan tutup mata. Kendati pengoperasian pipa itu illegal dan melanggar peraturan daerah (Perda), tapi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan tidak berani melakukan tindakan tegas (pembongkaran). Ada apa?.
Seperti diketahui, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 593.11/693/436.6.1/2011, tentang penghentian pemberian ijin pemasangan pipa tray PT Suparma Tbk yang beralamat di Jalan Mastrip No.856 Kecamatan Karang Pilang.
Meski sudah mengeluarkan SK itu, tapi kenyataan di lapangan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan tidak berbuat apa-apa. Mereka membiarkan pipa tray yang jelas-jelas melanggar perda itu tetap beroperasi.
Komisi C DPRD Surabaya sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk hearing. Tapi mereka selalu mangkir. “PT Suparma tidak kooperatif. Padahal, manajemen mereka kita undang adalah untuk menjelaskan alasan pemasangan pipa yang melanggar perda tersebut, bukan yang lain. Karena bawahannya (Erna Purnawati, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, red) tidak mampu berbuat apa-apa, ya saya minta Bu Risma (Walikota Tri Rismaharini, red) turun tangan,”tandas anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedi Prasetyo, Rabu(22/1/2014).
Lebih jauh Dedi menyatakan, secara logika, jika PT Suparma mengakui mengajukan ijin untuk ketiga kalinya membuktikan jika keberadaan pipa itu illegal. “Sudah jelas ijinya dicabut (tak diperpanjang, red), tapi mereka ngotot mengajukan perpanjangan. Karena itu, jika tak ada tindakan tegas dari Dinas PU, kasus ini akan kita laporkan ke walikota. Ya, kalau perlu walikota turun tangan,”ungkapnya.
Ditambahkan, kalau PT Suparma mempersoalkan aturan itu, sebaiknya mendesak walikota untuk merevisi perda itu. Sebab kalau tindakan PT Suparma itu dibiarkan, nantinya akan berdampak semua perusahaan akan melanggar aturan yang sama.
Sementara anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Masduki Toha menegaskan, jika PT Suparma sudah dua kali mengajukan ijin tak ada respon dari pemkot, berarti itu pemkot tahu kalau ada pelanggaran. “Yang dibongkar itu pipanya, bukan pabriknya yang ditutup,” imbuhnya.
Masduki yang juga anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya ini menengarai ada oknum pemkot yang “bermain”. Sebab sejak 2011 PT Suparma sudah tak mengantongi ijin, tapi tetap masih mengoperasikan pipi tersebut. Dan ini kok dibiarkan saja oleh pemkot. “Saya menengarai ada oknum pemkot yang kongkalikong dengan PT Suparma. Melihat pelanggaran perda itu, seharusnya Satpol PP sebagai penagak perda harus melakukan aksi di lapangan, tanpa harus menunggu rekom dari Dinas PU,”tuturnya.(r12/r7)

Loading...