D-ONENEWS.COM

Pulihkan Integritas Data Penerima Bansos, Kemensos Perkenalkan “New DTKS”*

Jakarta,(DOC) – Kementerian Sosial terus diperbaiki integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang sepadan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” ungkap Bu Risma sapaan akrab Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan persnya, Rabu(21/04/2021).

Nantinya New DTKS ini, akan dikoreksi dan ditetapkan setiap bulan, guna memastikan tingkat integritasnya, sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Saat ini, Kementerian Sosial tengah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (Bansos), baik yang sudah tersalurkan, maupun  yang masih dalam proses.

Keseluruhan data penerima Bansos, lanjut Mensos Risma, telah dapat diakses melalui web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Bu Risma.

Kementerian Sosial berharap aplikasi ini dapat memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. “Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat,” tambahnya.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data. Apabila terdapat sanggahan Kementerian sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

“Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial,” kata Mensos. Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial PKH, BPNT dan BST dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.(robby/hm)

Loading...

baca juga