Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

Putusan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta

Jakarta,(DOC) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Bacaan Lainnya

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Ketua MK, seperti dikutip Kamis (29/5).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

“Menolak permohonan pada pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo. (rd)

Baca Juga:  Bupati & DPRD Lumajang Audiensi ke KPK, Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Pos terkait