
Sleman,(DOC) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 di BBPPMPV Seni dan Budaya, Sleman, Yogyakarta, Kamis (15/5). Rakor ini mengangkat tema “Memperkuat Sinergi dan Komitmen Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.”
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Kemendikbudristek yang tahun lalu meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Suharti juga menyoroti pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Dalam aturan ini, setiap PPID Pelaksana di wajibkan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung tugas dan fungsinya.
“Ini bukan sekadar anjuran, tapi perintah yang wajib di jalankan secara serius,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus PPID Utama Kemendikdasmen, Anang Ristanto, menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari upaya pendampingan, pembinaan, dan penguatan peran PPID Pelaksana. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang masih di hadapi, seperti pemahaman yang belum merata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Anang, keberhasilan meraih predikat Informatif harus di iringi dengan penguatan kolaborasi antar-PPID. Ia mendorong seluruh PPID Pelaksana agar menjadi tim yang solid, responsif, dan komunikatif dalam mendukung kebijakan prioritas Kemendikdasmen.
Rakor ini juga menjadi forum strategis untuk menyosialisasikan regulasi baru, berbagi praktik baik, serta merumuskan rekomendasi yang akan diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Di samping itu, Rakor bertujuan membangun sinergi yang kuat antara pengelola informasi dan tim kehumasan demi meningkatkan efektivitas komunikasi publik. (r6)




