Pemkot Surabaya Bantah Isu Anggaran Pendidikan Rendah

Pemkot Surabaya Bantah Isu Anggaran Pendidikan Rendah
Pemkot Surabaya Bantah Isu Anggaran Pendidikan Rendah

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran pendidikan. Dalam sebuah video, di sebutkan bahwa Surabaya termasuk lima daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Pulau Jawa. Video itu juga mengklaim bahwa Dinas Pendidikan hanya mendapat alokasi sekitar 19 persen dari total APBD 2025 sebesar Rp12,3 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa informasi tersebut menyesatkan. Ia menilai klaim itu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap sistem penganggaran pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Anggapan itu salah kaprah. Penghitungan anggaran pendidikan bukan hanya di lihat dari Dinas Pendidikan, tapi dari belanja fungsi pendidikan secara keseluruhan,” jelas Fikser, Jumat (16/5/2025).

Ia menerangkan bahwa penghitungan belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, juga mengikuti aturan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Alokasi Minimal

Fikser menegaskan, ketentuan alokasi minimal 20 persen APBD untuk pendidikan bersifat wajib. Hal ini juga di perkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.

“Setiap tahun, Kemendagri menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Di sana di tegaskan bahwa fungsi pendidikan harus dipenuhi minimal 20 persen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fikser menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah, tidak hanya di Dinas Pendidikan. Semua data itu tercatat secara otomatis melalui sistem SIPD milik Kemendagri.

“Lewat SIPD, belanja langsung di kelompokkan berdasarkan fungsi. Jadi bisa langsung terlihat berapa total untuk pendidikan,” ujarnya.

Penegasan serupa di sampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKAD Kota Surabaya, Rachmad Basari. Ia menyebutkan bahwa APBD 2025 telah mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun. Jumlah itu setara dengan 20,96 persen dari total APBD.

Baca Juga:  Belasan Ribu Ketua RT/RW, LPMK dan Bunda PAUD Surabaya Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Dari total tersebut, sekitar Rp2,335 triliun di alokasikan ke Dinas Pendidikan. Sisanya tersebar di instansi lain yang juga menjalankan kegiatan di bidang pendidikan.

“Bukan hanya Dinas Pendidikan yang mengelola. Perangkat daerah lain juga terlibat, tergantung jenis kegiatannya,” jelas Basari.

Ia menambahkan bahwa semua alokasi tersebut telah sesuai dengan sistem klasifikasi di SIPD. Pengelompokan di lakukan otomatis oleh sistem berdasarkan jenis fungsinya.

Basari juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya konsisten memenuhi ketentuan mandatory spending. Termasuk alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur. (r6)

Pos terkait