
Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menertibkan tiang reklame ilegal di Jalan Raya Made, Rabu (26/3/2025).
Reklame berukuran 2 x 3 meter itu berdiri di bahu jalan tanpa izin. Lokasinya yang berada di pinggir jalan di nilai membahayakan keselamatan pengendara. Penertiban di lakukan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame, serta Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
“Kami mendapat laporan bahwa ada reklame yang membahayakan di depan SDN Made 1 Surabaya. Setelah di cek, benar reklame itu di pasang tanpa izin dan bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, reklame tersebut sudah ditempeli stiker pelanggaran. Karena terbukti melanggar aturan dan membahayakan keselamatan, reklame langsung di tertibkan. Ia menambahkan, penertiban reklame seperti ini akan terus di lakukan secara rutin.
“Kami ingin memastikan semua reklame di Surabaya tidak mengganggu warga dan terpasang di lokasi yang semestinya,” katanya.
Lebih lanjut, Satpol PP juga berencana menindak berbagai bentuk pelanggaran serupa. Termasuk jaringan utilitas udara, fiber optik, tower, dan reklame lain yang tidak berizin.
“Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait. Pemilik reklame yang tidak segera mengurus perizinan akan kami beri sanksi tegas,” tegas Yudhistira.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak sembarangan memasang reklame.
“Sebelum pasang papan reklame, pastikan izinnya lengkap dan sesuai aturan. Ini agar tidak merugikan pengguna jalan dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (r6)





