Tiga Kali Absen, DPRD Surabaya Kritik Bapenda Soal Pajak SPBU

 

Tiga Kali Absen, DPRD Surabaya Kritik Bapenda Soal Pajak SPBU

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Polemik pajak reklame di sejumlah SPBU Surabaya belum juga menemukan titik terang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang di fasilitasi DPRD Kota Surabaya kembali tertunda untuk ketiga kalinya, Kamis (2/10/2025).

Penundaan terjadi karena Kepala Bapenda dan Inspektorat Kota Surabaya kembali absen. Sedangkan yang hadir hanya pejabat setingkat kepala bidang. Ketidakhadiran pimpinan ini di sesalkan oleh banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyayangkan absennya pejabat yang memiliki otoritas mengambil keputusan. Ia menilai, forum mediasi menjadi kehilangan arah dan tidak produktif.

“Untuk kesekian kalinya, Kepala Bapenda dan Inspektorat tidak hadir. Padahal kami ingin menindaklanjuti temuan BPK soal tagihan Rp1,6 miliar. Tapi anehnya, Pemkot justru menagih dari 2019 sampai 2025, padahal data itu tidak ada dalam laporan BPK,” tegas Machmud dalam konferensi pers usai rapat.

Penjadwalan Ulang

Ia memastikan DPRD akan menjadwalkan ulang RDP. Ini dengan catatan memastikan lebih dulu kesanggupan kehadiran pimpinan instansi terkait.

“Kalau memang tidak bisa hadir di DPRD, kita bisa gelar rapat di Pemkot. Yang penting ada solusi, ini soal waktu dan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Sekretaris DPC Hiswana Migas, Sidha Pinasti, turut mengkritik ketidakhadiran pimpinan Bapenda. Menurutnya, hal ini melemahkan wibawa forum dan memperpanjang ketidakpastian.

Ia menyoroti persoalan tanda silang pada sejumlah SPBU yang belum juga di cabut, meski dalam rapat sebelumnya di sepakati akan di hapus.

“Kalau hanya janji tanpa realisasi, rapat ini jadi sia-sia. Tanda silang di lapangan menimbulkan kerugian reputasi dan material bagi pengusaha migas,” tegas Sidha

Pakar Hukum: Penagihan Retroaktif Bisa Jadi Masalah Hukum

Pakar hukum Universitas Narotama, Dr. Himawan Estu, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan pajak reklame ini. Ia menyebut, pemerintah tidak bisa memberlakukan tagihan secara surut tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Hotel, Apartemen hingga Tempat Wisata di Surabaya Kini Dalam Pengawasan Ketat

“Setiap kebijakan yang membebani subjek hukum tidak boleh berlaku surut. Jika pajak sudah di bayar sesuai ketetapan, lalu di koreksi bertahun-tahun kemudian, itu bisa menjadi persoalan hukum serius,” jelas Himawan.

Sementara itu, perwakilan Bapenda, Ekkie Noorisma, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keputusan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ia menyebut prinsip kehati-hatian menjadi alasan utama keterlambatan tindak lanjut.

“Semua masukan sudah kami catat. Tapi kami tidak bisa mengambil keputusan final. Ini perlu di kaji dari sisi hukum dan bisnis,” katanya. (r6)

Pos terkait