D-ONENEWS.COM

RHU Dibuka, DPRD Surabaya Minta Pelanggar PPKM Ditunda Dulu

Surabaya,(DOC) – Kasus Covid-19 di Surabaya terus melandai, bahkan kini masuk level 2. Karena itu, Selasa (14/9/2021), Pemkot Surabaya berencana membuka tempat wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Rencana pemkot tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya yang getol melakukan pengawasan terhadap perizinan RHU.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono mengatakan, Komisi A sangat setuju RHU segera dibuka untuk menggerakkan roda perekonomian. Hanya saja, dia meminta kepada Pemkot Surabaya agar yang diberi kesempatan awal untuk beroperasi adalah pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Komisi A tak keberatan RHU yang patuh diberikan izin beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sementara bagi RHU yang melanggar di masa PPKM, sebaiknya ditunda dulu. Ya, hitung-hitung sebagai sanksi buat mereka,” ujar dia, Senin (13/9/2021).

Menurut Bulek, panggilan Budi Leksono, pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi Covid-19 bagi pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya perlu diterapkan. Artinya, bagi yang patuh terhadap PPKM wajib untuk mendapatkan reward (penghargaan). Sebaliknya, bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi).

Lebih jauh, politisi PDIP menegaskan, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi untuk ‘tidak taat’ terhadap assessment protokol kesehatan.

“Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tandas dia.

Ditanya soal daftar RHU yang melanggar aturan (membuka usahanya) selama PPKM level 4 dan 3, Bulek mengaku tidak hafal. “Kalau soal itu silakan tanyakan langsung ke dinas terkait, karena catatan mereka pasti lengkap,” pungkas dia.(dhi/r7)

Loading...

baca juga