Risma-Gus Hans Resmi Gugat Hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi

Risma Tegaskan Visi Kesejahteraan Masyarakat dalam Safari Politik di Tapal Kuda

Jakarta, (DOC) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024. Gugatan tersebut secara resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah di terima.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan tersebut di ajukan pada 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB. Gugatan terdaftar dengan akta bernomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Risma-Gus Hans menyoal hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. Mereka menunjuk tiga kuasa hukum untuk menangani kasus ini, yaitu Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 38 kabupaten/kota. Hasil akhir menunjukkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dari dua pasangan lainnya.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (10/12/2024), Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan hasilnya. Paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, memperoleh 12.192.165 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, mendapatkan 1.797.332 suara. Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, meraih 6.743.095 suara.

Gugatan ini menjadi babak baru dari Pilkada Jawa Timur 2024. Hasilnya akan sangat menentukan arah kepemimpinan provinsi tersebut di masa depan. (r6)

Baca Juga:  Pemprov Jatim Anggap Mobil PCR Bantuan BNPB Untuk Jawa Timur

Pos terkait