Lumajang, (DOC)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggp dan petugas gabungan menggelar operasi penertiban dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.
Operasi gempur rokok ilegal dilakukan selama dua hari mulai tanggal 22-23 Oktober 2021 dengan menyasar pasar, kios, dan juga toko-toko di 6 Kecamatan, antara lain Tempeh, Yosowilangun, Pronojiwo, Pasrujambe, Tekung, Candipuro.
“Selama dua hari ada 194 titik lokasi yang menjadi tempat operasi gempur rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/10/2021).
Sekitar 52 Desa dari 6 kecamatan yang menjadi target operasi gempur rokok ilegal terdiri dari 194 titik.
“Dari 194 titik ada 42 warung dan toko yang menjual rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, dan 152 nihil artinya tidak ditemukan toko yang menjual rokok ilegal,” kata Didik Budi.
Operasi yang dilaksanakan dua hari, petugas gabungan berhasil mengamankan 654 pack dan 19 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Selama pelaksanaan operasi petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual rokok ilegal,” jelasnya.
Didik menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 54. bahwa akan dikenakan sangsi pidana minimal 1 sampai 5 tahun, atau dengan denda maksimal 1 sampai 10 kali cukai terutang.
“Operasi akan dilaksanakan dua minggu sekali. Untuk barang bukti rokok ilegal tersebut diserahkan ke Petugas KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Probolinggo. ” terangnya.
Didik menghimbau kepada masyarakat jangan membeli rokok ilegal.
“Kepada masyarakat, pedagang, dan distributor untuk tidak lagi menjual, memakai rokok ilegal tersebut disamping merugikan keuangan negara karena ada cukai yang tidak dibayar,” pungkasnya.(Imam)





