D-ONENEWS.COM

Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan Atas Pengajuan 6 RAPERDA

Lumajang, (DOC)-Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (25/10/2021).

Rapat juga diikuti oleh jajaran Forkopimda, seluruh Kepala OPD, Camat dan institusi terkait lainnya secara virtual.

Agenda Rapat Paripurna kali ini yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terkait perubahan ke dua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021, persetujuan dewan terhadap perubahan ke dua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap satu RAPERDA Inisiatif DPRD Tahun 2021, serta penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap enam RAPERDA Kabupaten Lumajang Tahun 2021.

Rapat paripurna diawali penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, bahwa Perda mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU tentang Perda, Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bukan hanya itu, fungsi Perda juga sebagai penampungan kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, selanjutnya sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dan kemakmuran masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Lumajang menyampaikan Nota Penjelasan atas Pengajuan 6 RAPERDA untuk dibahas dan disetujui bersama pada masa persidangan ke dua DPRD Tahun 2021, yaitu RAPERDA tentang Bangunan Gedung, Retribusi Pelayanan

Persampahan/Kebersihan, Perlindungan dan Pelestarian Pohon, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, Perubahan Ke Dua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian.

“Demikianlah nota penjelasan Saya atas pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini, untuk selanjutnya agar dapat dilakukan kajian secara lebih mendalam terhadap materi muatan yang diatur lebih lanjut pada forum dan agenda berikutnya. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segala perhatian serta jalinan kerjasama yang baik, saya sampaikan terimakasih,” pungkasnya. (Imam/Kominfo)

Loading...

baca juga