D-ONENEWS.COM

Pengedar Sekaligus Pemakai Berhasil Ditangkap Satrenarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, (DOC) – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga selaku pengedar, sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar yang keseharian bekerja sebagai pengamen ditangkap saat hendak menggunakan sabu di dalam rumahnya.

Tersangka yang diamankan itu, adalah seorang pria berinisial MH (31) warga Dupak Bangunrejo, Surabaya. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,42 gram siap edar oleh pelaku dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba didaerah Dupak Bangunrejo yang mengarah terhadap MH.

“Saat digeledah anggota saya, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial AP yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak ± 3 gram sabu seharga diatas 3 jutaan dengan cara diranjau,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Selasa (26/10/2021).

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, 1 (satu) skrop plastic, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas selempang dan 1 HP.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (r7)

Loading...

baca juga