Satpol PP Bongkar 11 Bangunan Penghambat Aliran Air di Gayungan

 

Satpol PP Bongkar 11 Bangunan Penghambat Aliran Air di Gayungan

Bacaan Lainnya

Surabaya,(DOC) – Satpol PP Kota Surabaya kembali menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, Jumat (17/10/2025). Aksi ini di fokuskan di kawasan Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, tepatnya di sempadan Saluran Kebonagung.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang di ajukan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

“Kami bertugas atas mandat resmi dari Dinas PU Bina Marga Jatim. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi saluran dan mencegah potensi banjir,” tegas Zaini.

Potensi Banjir Jadi Alasan Utama

Menurut Zaini, keberadaan bangunan liar di atas saluran air sangat berisiko karena menghambat aliran air. Kondisi itu bisa memicu banjir, terutama di wilayah Karah, Ketintang, Gayungan, dan Wonocolo.

“Dengan penertiban ini, kami harap aliran air kembali lancar dan risiko banjir bisa di tekan,” jelasnya.

Penertiban di lakukan secara terpadu bersama DSDABM, Disperkim, DLH, DPKP, serta dukungan dari TNI-Polri dan perangkat wilayah. Petugas juga di dampingi tim PLN untuk memutus aliran listrik dari bangunan yang masih aktif.

Sebagian warga yang memiliki bangunan memilih membongkar sendiri secara mandiri. Petugas juga membantu memindahkan barang-barang yang masih layak pakai.

“Kami libatkan alat berat dari DSDABM. Warga yang kooperatif kami bantu secara humanis dan persuasif,” ujar Zaini.

Penertiban Kondusif, 11 Bangunan Dibongkar

Hingga akhir kegiatan, total 11 bangunan berhasil di tertibkan tanpa ada perlawanan dari warga.

“Alhamdulillah berjalan kondusif, tanpa penolakan. Semua pihak paham bahwa ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Zaini menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus mengawasi dan menindak bangunan liar yang melanggar aturan di wilayah kota.

“Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban selalu di awali dengan pendekatan dan sosialisasi agar warga memahami aturan dan tidak menolak ketika penindakan di lakukan,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait