
Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di salah satu mal di Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).
Langkah ini di ambil setelah sebuah video ulasan dari seorang influencer viral di media sosial. Dalam video tersebut, influencer tersebut menyebut bahwa stan tersebut menjual es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Video itu juga memperlihatkan buku menu yang mencantumkan 15 varian produk. Beberapa di antaranya di klaim memiliki kandungan alkohol hingga 40 persen.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP bergerak cepat. Mereka turun ke lokasi bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya untuk melakukan pengecekan langsung.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini di lakukan berdasarkan instruksi pimpinan.
“Kami mendapat perintah untuk mengecek langsung stan tersebut karena ada dugaan penjualan es krim beralkohol,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim. Produk-produk tersebut di duga mengandung alkohol.
Selain itu, KTP pemilik stan juga turut di amankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Satpol PP kemudian memanggil pemilik stan untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga memasang stiker segel dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar lokasi.
Penyegelan di lakukan karena pemilik di duga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. (r6)





