Surabaya,(DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Sabtu(5/7/2025). Operasi kali ini menyasar tujuh titik di wilayah Surabaya Pusat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri. Tujuannya adalah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan menjaga potensi penerimaan negara.
“Kami bersinergi dengan semua pihak terkait. Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat,” jelas Yudhistira.
Selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga melakukan edukasi ke sejumlah toko dan warung. Petugas menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk sosialisasi.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Ini bukan semata penindakan, tapi upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan secara masif sebagai langkah preventif. Yudhistira berharap masyarakat lebih bijak dan tidak mendukung peredaran produk ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 981 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi berbeda. Barang tersebut ditemukan di kawasan Jalan Tanjung Anom.
PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, mengatakan bahwa ratusan bungkus rokok tersebut terindikasi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Sebagian besar menggunakan pita cukai palsu, tidak di lekati pita cukai, salah peruntukan, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai personalisasi,” jelas Nevi.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk di proses dan di musnahkan.
“Kami akan terus menggencarkan operasi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun daerah guna memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(r7)





