D-ONENEWS.COM

Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pembeli dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Lumajang,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang tersangka pembeli dan pengendar narkotika jenis sabu.

salah satu tersangka bernama Slamet Hariyanto yang disebut sebagai pembeli narkoba tersebut ditangkap di rumahnya Dusun Besuk Cukit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

Dari tangan laki-laki berusian (35) tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,19 gram, eperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol plastik, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, dan 4 buah plastik klip yang diduga sebagai tempat sisa shabu.

“Kami juga mengamankan 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari plastik klip yg diduga sbg tempat sisa shabu, dan Handpone merk Nokia,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito,S.H melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro, Selasa (25/12/2018).

Kepada petugas, tersangka mengaku memperolah sabu dengan cara membeli ke seorang yang bernama Turiman Rudiant0 warga Dusun Kebon Senen, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

“Anggota reskoba pun langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang disebutkan oleh tersangka Slamet Hariyanto itu, hingga berhasil menangkap Turiman saat berada di dalam rumahnya,” Papar Paur subbag Humas.

catur menjelaskan, dari penangkapan ini, berhasil di amankan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi shabu seberat 1,24 gram.

“4 buah buah plastik klip yang diduga tempat sisa shabu, dan 1 buah HP merk OPPO berhasil diamankan,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(imam/r7)

Loading...