D-ONENEWS.COM

Sebar Berita Hoax Penculikan Anak, Warga Jember Diringkus Polisi

Jember, (DOC) Ramainya isu adanya penculikan anak di sejumlah wilayah hingga banyak beredar berita hoax, benar-benar disikapi serius oleh jajaran Polres Jember, seperti yang dilakukan oleh MF (33) warga asal Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Gara-gara menyebarkan berita hoax tentang isu penculikan anak, dirinya harus berurusan dengan jajaran Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa video tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian tersebut dan menyebutkan jika ada penculikan anak.

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam video yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (13/3/2023).

Menurut sang Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku sejatinya adalah kejadian laka lantas, namun tanpa adanya kroscek terlebih dahulu, atau mispersepsi.

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (r7)

Loading...

baca juga