Surabaya,(DOC) – Aksi unjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa, pelajar dan masyarakat kembali digelar secara besar-besaran, Kamis(26/9/2019) siang.
Ribuan massa memusatkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Timur untuk menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU KPK.
Dalam aksi tersebut, massa mengepung gedung dewan yang beralamat di Jalan Indrapura Surabaya.
Aksi sempat memanas saat mereka tak diperbolehkan masuk kehalaman gedung, karena tengah berlangsung sidang paripurna. Sejumlah pimpinan DPRD Surabaya kembali menemui massa untuk mendengar aspirasi tuntutan.
Pada aksi ini, polisi mengamankan seorang pelajar yang berusaha menyusup ke kerumanan demonstrans dengan membawa petasan. Pelajar tersebut dibawa ke kantor kepolisian.
Sementara itu, empat pemuda yang diduga melakukan tindakan vandalisme juga di amankan oleh petugas kepolisian.
Ke empat orang yang berstatus pelajar SMK tersebut ditangkap lantaran membuat coretan tembok berisi ujaran provokatif.
“Masih diperiksa di kantor terkait dugaan tindakan vandalisme. Mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.
Sementara itu, arus lalu lintas di jalan Indrapura nampak lumpuh karena di blokade oleh ribuan massa yang menolak pembahasan RUU KUHP dan KPK.(div)





