D-ONENEWS.COM

Sempat di Datangkan Derek Soal Tarif Parkir, Penghuni Apartemen Puncak Permai Ngadu ke Komisi C

Foto : Hearing Warga Apartemen Puncak Permai

Surabaya,(DOC) – Penghuni apartemen Puncak Permai mengadu ke Komisi C DPRD kota Surabaya soal biaya sewa parkir kendaraan yang dikenakan oleh pihak pengelola.

Para penghuni apartemen yang berada di Jalan Prada Kali Kendal, merasa keberatan atas pengenaan biaya parkir kendaraan yang dalam perjanjian diawal pembelian unit, menjadi fasilitas gratis.

Sebelum mengadu ke pihak legislatif, para pemilik unit telah mendatangi pengelola apartemen Puncak Permai untuk memperkarakan persoalan tarif parkir, lantaran kendaraan mereka dipersulit untuk keluar masuk, sebelum melunasi tunggakkan sewa lahan parkir.

“Sempat ricuh, karena pihak pengelola sudah datangkan mobil derek. Kita usir rame-rame itu,” ungkap Ketua Paguyuban Apartemen Puncak Permai Oxtalevanus, disela rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi C DPRD kota Surabaya, Selasa(18/8/2020).

Ia menjelaskan, selama ini para penghuni apartemen tidak pernah ditarik biaya parkir kendaraan, karena sudah menjadi fasilitas di awal pembelian unit.

Namun di masa pandemic Covid-19 ini, setiap kendaraan yang keluar masuk malah dikenakan biaya parkir yang tarifnya ditentukan sepihak.

“Tarifnya ditentukan sepihak. Bahkan ada yang sehari tarif parkirnya sampai Rp 300 ribu,” tandasnya.

Oxta menambahkan, pengenaan tarif parkir ini dianggap sangat merugikan dan memberatkan para penghuni apartemen, sehingga mereka melapor ke dewan. Disamping itu, lanjut dia, rundingan warga dengan pengelola apartemen terjadi deadlock yang berujung cek-cok dengan petugas jaga.

“Sertifikat kepemilikan unit sampai sekarang juga belum diserahkan oleh pihak pengelola, sehingga kita mengadu ke dewan,” tambahnya.

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono  berencana memanggil pihak pengelola apartemen Puncak Permai untuk mengurai persoalan yang dihadapi oleh para penghuninya.

Politisi PDI-P ini juga menyayangkan, sikap pengelola yang sering mengintimidasi para penghuni apartemen dengan melibatkan orang dari luar.

“Peraturannya memang sangat merugikan penghuninya. Untuk itu kami akan panggil pengelolanya pada hearing berikutnya,” pungkas Baktiono.(div)

Loading...

baca juga